Menuju Keluarga Sakinah Mawaddah Warohmah
Janji Allah Bagi Orang Yang Akan Menikah
Ketika seorang muslim baik pria atau wanita akan menikah, biasanya akan timbul perasaan yang bermacam-macam. Ada rasa gundah, resah, risau, bimbang, termasuk juga tidak sabar menunggu datangnya sang pendamping, dll. Bahkan ketika dalam proses taaruf sekalipun masih ada juga perasaan keraguan.
Berikut ini sekelumit apa yang bisa saya hadirkan kepada pembaca agar dapat meredam perasaan negatif dan semoga mendatangkan optimisme dalam mencari teman hidup. Semoga bermanfaat buat saya pribadi dan kaum muslimin semuanya. Saya memohon kepada Allah semoga usaha saya ini mendatangkan pahala yang tiada putus bagi saya.
Inilah kabar gembira berupa janji Allah bagi orang yang akan menikah. Bergembiralah wahai saudaraku
1. “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)”. (An Nuur : 26)Bila ingin mendapatkan jodoh yang baik, maka perbaikilah diri. Hiduplah sesuai ajaran Islam dan Sunnah Nabi-Nya. Jadilah laki-laki yang sholeh, jadilah wanita yang sholehah. Semoga Allah memberikan hanya yang baik buat kita. Amin.
2. “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (An Nuur: 32)
Sebagian para pemuda ada yang merasa bingung dan bimbang ketika akan menikah. Salah satu sebabnya adalah karena belum punya pekerjaan. Dan anehnya ketika para pemuda telah mempunyai pekerjaan pun tetap ada perasaan bimbang juga. Sebagian mereka tetap ragu dengan besaran rupiah yang mereka dapatkan dari gajinya. Dalam pikiran mereka terbesit, “apa cukup untuk berkeluarga dengan gaji sekian?”.Ayat tersebut merupakan jawaban buat mereka yang ragu untuk melangkah ke jenjang pernikahan karena alasan ekonomi. Yang perlu ditekankan kepada para pemuda dalam masalah ini adalah kesanggupan untuk memberi nafkah, dan terus bekerja mencari nafkah memenuhi kebutuhan keluarga. Bukan besaran rupiah yang sekarang mereka dapatkan. Nantinya Allah akan menolong mereka yang menikah. Allah Maha Adil, bila tanggung jawab para pemuda bertambah – dengan kewajiban menafkahi istri-istri dan anak-anaknya, maka Allah akan memberikan rejeki yang lebih. Tidakkah kita lihat kenyataan di masyarakat, banyak mereka yang semula miskin tidak punya apa-apa ketika menikah, kemudian Allah memberinya rejeki yang berlimpah dan mencukupkan kebutuhannya?
3. “Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya”. (HR. Ahmad 2: 251, Nasaiy, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits no. 2518, dan Hakim 2: 160) [1]
Bagi siapa saja yang menikah dengan niat menjaga kesucian dirinya, maka berhak mendapatkan pertolongan dari Allah berdasarkan penegasan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini. Dan pertolongan Allah itu pasti datang.
4. “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Ar Ruum : 21)
5. “Dan Tuhanmu berfirman : ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina’ ”. (Al Mu’min : 60)
Ini juga janji Allah ‘Azza wa Jalla, bila kita berdoa kepada Allah niscaya akan diperkenankan-Nya. Termasuk didalamnya ketika kita berdoa memohon diberikan pendamping hidup yang agamanya baik, cantik, penurut, dan seterusnya.
Dalam berdoa perhatikan adab dan sebab terkabulnya doa. Diantaranya adalah ikhlash, bersungguh-sungguh, merendahkan diri, menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan, dll. [2]
Perhatikan juga waktu-waktu yang mustajab dalam berdoa. Diantaranya adalah berdoa pada waktu sepertiga malam yang terakhir dimana Allah ‘Azza wa Jalla turun ke langit dunia [3], pada waktu antara adzan dan iqamah, pada waktu turun hujan, dll. [4]
Perhatikan juga penghalang terkabulnya doa. Diantaranya adalah makan dan minum dari yang haram, juga makan, minum dan berpakaian dari usaha yang haram, melakukan apa yang diharamkan Allah, dan lain-lain. [5]
Manfaat lain dari berdoa berarti kita meyakini keberadaan Allah, mengakui bahwa Allah itu tempat meminta, mengakui bahwa Allah Maha Kaya, mengakui bahwa Allah Maha Mendengar, dst.
Sebagian orang ketika jodohnya tidak kunjung datang maka mereka pergi ke dukun-dukun berharap agar jodohnya lancar. Sebagian orang ada juga yang menggunakan guna-guna. Cara-cara seperti ini jelas dilarang oleh Islam. Perhatikan hadits-hadits berikut yang merupakan peringatan keras dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barang siapa yang mendatangi peramal / dukun, lalu ia menanyakan sesuatu kepadanya, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam”. (Hadits shahih riwayat Muslim (7/37) dan Ahmad). [6]
Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Maka janganlah kamu mendatangi dukun-dukun itu.” (Shahih riwayat Muslim juz 7 hal. 35). [7]
Telah bersabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya jampi-jampi (mantera) dan jimat-jimat dan guna-guna (pelet) itu adalah (hukumnya) syirik.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud (no. 3883), Ibnu Majah (no. 3530), Ahmad dan Hakim). [8]
6. ”Mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat”. (Al Baqarah : 153)
Mintalah tolong kepada Allah dengan sabar dan shalat. Tentunya agar datang pertolongan Allah, maka kita juga harus bersabar sesuai dengan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga harus shalat sesuai Sunnahnya dan terbebas dari bid’ah-bid’ah.
7. “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan”. (Alam Nasyrah : 5 – 6)
Ini juga janji Allah. Mungkin terasa bagi kita jodoh yang dinanti tidak kunjung datang. Segalanya terasa sulit. Tetapi kita harus tetap berbaik sangka kepada Allah dan yakinlah bahwa sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Allah sendiri yang menegaskan dua kali dalam Surat Alam Nasyrah.
8. “Hai orang-orang yang beriman jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu”. (Muhammad : 7)
Agar Allah Tabaraka wa Ta’ala menolong kita, maka kita tolong agama Allah. Baik dengan berinfak di jalan-Nya, membantu penyebaran dakwah Islam dengan penyebaran buletin atau buku-buku Islam, membantu penyelenggaraan pengajian, dll. Dengan itu semoga Allah menolong kita.
9. “Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. (Al Hajj : 40)
10. “Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat”. (Al Baqarah : 214)
Itulah janji Allah. Dan Allah tidak akan menyalahi janjinya. Kalaupun Allah tidak / belum mengabulkan doa kita, tentu ada hikmah dan kasih sayang Allah yang lebih besar buat kita. Kita harus berbaik sangka kepada Allah. Inilah keyakinan yang harus ada pada setiap muslim.
Jadi, kenapa ragu dengan janji Allah?
Tentang PERNIKAHAN
HUKUM NIKAH
Nikah disyariatkan dengan dalil-dalil berikut ini :
Firman Allah SWT ,
“ Maka nikahilah wanita-wanita lain yang kalian senangi : dua, tiga atau empat, kemudian jika kalian takut tidak dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang wanita saja, atau budak-budak wanita yang kalian miliki; yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
( An Nisa’ : 3 )
Firman Allah SWT,
“Dan nikahkanlah orang-orang yang senditian diantara kalian, dan orang-orang yang layak nikah dari budak-budak laki-laki kalian dan budak-budak wanita kalian.”
( An Nur : 32 )
Hanya saja pernikahan itu wajib bagi yang mampu membiayainya dan ia khawatir terjerumus ke dalam hal-hal yang haram. Pernikahan sunnah bagi orang-orang yang sanggup membiayainya namun dia tidak khawatir terjerumus ke dalam hal-hal yang haram, karena
Rasulullah SAW bersabda,
“Hai para pemuda, barangsiapa diantara kalian sanggup menikah maka nikahlah, karena nikah itu lebih menahan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.”(Mutaffaq Alaih).Rosulullah juga bersabda :
Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan banyak anak ( subur), karena aku berbangga diri dengan kalian atas umat-umat lain pada hari kiamat.”( HR. Ahmad dan Ibnu Hibban yang menshahihkannya ).
HIKMAH NIKAH
- Melestarikan keturunan
- Kebutuhan suami-istri kepada pasangannya untuk menjaga kemaluannya dengan melakukan hubungan seks yagn fitriyah.
- Kerjasama suami-istri dalam mendidik anak dan menjaga kehidupannya.
- Mengatur hubungan laki-laki dengan wanita berdasarkan asas pertukaran hak dan saling kerjasama yang produktif dalam suasana cinta kasih dan perasaan saling menghormati yang lain.
RUKUN-RUKUN NIKAH
Keabsahan nikah dibutuhkan empat rukun :
1. Wali,
yaitu ayah kandung wanita, atau penerima wasiat, atau kerabat dekat dan seterusnya sesuai dengna urutan dari ahli waris wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin setempat.
2. Dua orang saksi.
Yang dimaksud adalah bahwa akad nikah harus dihadiri dua saksi atau lebih dari laki-laki yang adil dan muslim, karena Allah berfirman: ”Dan persaksikanlah dengan dua orang sakdi yang adil diantara kalian.”( Ath Thalaq: 2)
3. Shighat Akad Nikah.
Yaitu ucapan calon suami atau wakilnya pada saat akad nikah.
Mahar.
Yaitu sesuatu yang diberikan suami kepada istri untuk menghalalkan menikmatinya dan hukum mahar adalah wajib berdasar dalil :“Dan berikanlahmaskawin kepada wanita( yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”( An Nisa’: 4 )
HAK-HAK SUAMI ISTRI
Hak-Hak Istri atas Suami
Firman Allah SWT,
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.”(Al Baqarah: 228).
Sabda Rosulullah SAW,
“Sesungguhnya kalian mempunyai hak atas istri-istri kalian dan mereka mempunyai hak atas kalian.”( HR Tirmidzi )
Diantara hak-hak istri adalah:
Dinafkahi dalam bentuk makanan,atau minuman, atau tempat tinggal dengan cara yang baik. Karena Rosulullah bersabda kepada orang-orang yang bertanya tentang hak istri atas suaminya,
“Engkau memberinya makan jika engkau makan, memberinya pakaian jika engkau berpakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menjelek-jelekkannya, dan engkau jangan mendiamkannya kecuali di dalam rumah (tidak boleh memindahkan istrinya ke tempat lain kemudian mendiamkannya di tempat tersebut).”
( HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hibban)
1. Diberi kenikmatan oleh suami
2. Menginap di rumah bersama istri semalam dalam setiap empat malam, karena hal ini yang diputuskan pada zaman Umar bin Khaththab ra.
3. Istri mendapat bagian yang adil dari suaminya jika suami memiliki istri lain.
4. Suami berada di sisi istrinya pada hari pernikahan dengannya selama seminggu jika istrinya gadis dan selama tiga hari jika ia janda
5. Suami disunnahkan mengizinkan istrinya merawat salah seorang dari mahramnya, atau melihat jenazah salah seorang dari mahramnya yang meninggal dunia, atau mengunjungi sanak kerabat jika kunjungan tidak merugikan kemaslahatan suami.
Hak-Hak Suami atas Istri
Firman Allah,
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yagn ma’ruf.”(Al Baqarah: 228)
Rosulullah bersabda,
“Sesungguhnya kalian mempunyai hak atas istri-istri kalian.”(HR, Tirmidzi).
Diantara hak suami adalah :
Ia ditaati Istrinya dalam Kebaikan. Jadi, istri mentaati dalam hal-hal yang tidak merupakan maksiat kepada Allah dan merupakan kebaikan. Istri tidak wajib menaati suami dalam hal-hal yang tidak sanggup dia kerjakan atau dalam hal-hal yang menyusahkannya.
“Kemudian jika mereka menaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (An Nisa’: 34)
“Seandainya aku mau menyuruh seseorang untuk sujud kepada seseorang, aku pasti menyuruh seorang istri sujud kepada suaminya.”(HR. Tirmidzi)
Istri menjaga harta suaminya, menjaga kehormatannya, dan tidak keluar rumah kecuali dengan izinnya
“Wanita-wanita yang shalihah ialah wanita-wanita yagn taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.”
(An Nisa’:34)
“Istri yang paling baik adalah istri yang jika engkau melihatnya maka ia menyenangkanmu, jika engkau menyuruhnya mengerjakans esuatu maka ia taat kepadamu, dna jiak engkau pergi darinya maka ia menjagamu dengan menjaga dirinya dan hartamu.”( HR Abu Daud, Ahmad dengan maknanya, An Nasai, dan Al-Hakim yang menshahihkannya).
1. Istri bepergian dengan suami jika suami menginginkannya dan istri pada saat akad tidak mensyaratkan tidak bepergian dengannya , karena kepergian istri bersama suami termasuk ketaatan yang diwajibkan kepadanya.
2. Istri menyerahkan dirinya kepada suami kapan saja suami meminta untuk menikmatinya.
3. Jika istri ingin berpuasa sunnah dan suami berada di rumah, ia harus meminta izin kepadanya.
Menuju Keluarga Sakinah Mawaddah Warohmah ( 2 )
Kupilih Engkau Karena Ketaatanmu…!!
Islam menganjurkan kepada seorang laki-laki untuk selektif dalam memilih calon istri dan calon ibu bagi anak-anaknya. Karena dengan pilihan yang salah dapat membawa keburukan dan kehinaan bagi dirinya. Apakah yang perlu diperhatikan seorang laki-laki untuk memilih teman hidupnya?……
Konon pada masa jahiliah mayoritas lelaki bangsa Arab mencari istri hanya berdasarkan faktor keturunan, kedudukan, harta benda, kecantikan, budi pekerti yang luhur dan lain sebagainya yang memang harus dimiliki oleh seorang wanita agar kelak menjadi seorang istri yang shalihah dan ibu rumah tangga yang dapat mendidik anak-anaknya dengan baik.
Ketika Islam lahir di jazirah Arab dan sebagian besar bangsa Arab kala itu masih berpegang teguh tradisi lama, maka Islam mulai melakukkan terobosan-terobosan baru dalam memilih pasangan hidup, yaitu dengan mencanangkan faktor agama di antara beberapa faktor lainnya sebagaimana yang telah disebutkan diatas.
Sebagaimana diceritakan Ibnu Umar ra bahwasanya ia telah berkata, Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda: Jangan kamu menikahi wanita disebabkan karena kecantikannya, karena kecantikan itu terkadang dapat mencelakakan dirinya sendiri. Dan janganlah kamu menikahi wanita karena harta kekayaannya, karena kekayaan itu tekadang dapat melalaikannya. Akan tetapi nikahilah wanita itu karena baik agamanya. Budak wanita yang buruk rupa dan hitam, akan tetapi ia taat menjalankan perintah agamanya, ia lebih mulia dan utama dari wanita yang lain. (HR. Ibnu Majah).
Dari Abu Hurairah ra dan dari Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi wa Sallam bahwa sanya beliau bersabda: Wanita itu dinikahi karena empat faktor; karena harta kekayaannya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan yang terakhir karena agamanya. Maka pilihlah olehmu karena baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung. (Muttafaqun Alaihi).
Dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda: Barang siapa yang dikarunia Tuhan seorang istri yang shalihah, maka berarti Tuhan telah menolong separuh agamanya. Oleh karena itu bertakwalah kepada Allah pada separuh lainnya. (HR. Hakim).
Dari Anas dan dari Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam: Barang siapa yang menikahi wanita karena mengharapkan kemuliannya, niscaya Allah tidak akan memberikan kepadanya sesuatu apapun kecuali kehinaan. Barang siapa yang menikahi wanita karena mengharapkan kekayaannya, niscaya Allah tidak akan memberikan kepada sesuatu apapun kecuali kemiskinan. Dan barang siapa yang menikahi wanita karena mengharapkan kedudukannya, niscaya Allah tidak akan memberikan sesuatu apapun kepadanya kecuali kesengsaraan. Akan tetapi barang siapa yang menikahi wanita dan ia tidak mngharapkan apa-apa darinya, kecuali agar ia dapat menjaga pandangan mata, memelihara kemaluan, dan menyambung tali silaturahim, niscaya Allah akan memberkahinya dan juga istrinya. (HR. Tabrani).
Dari Abu Hurairah ra: Istri yang baik adalah istri yang menyenangkan jika dipandang suami, mematuhi jika diperintahnya, dan tidak pernah membangkang apa-apa yang dikatakannya. (Imam Sayuti; dalam kitab Jami’ Shagier).
Di antara tata krama dalam meminang seorang gadis, maka seorang lelaki tidak boleh curang atau mengakali pihak wanita seperti berpenampilan seperti anak muda dengan menyemir rambutnya yang telah beruban. Diceritakan dari Aisyah ra bahwasanya ia telah berkata: Jika ada seorang di antaramu ingin meminang seorang gadis, sedang ia telah menyemir rambutnya yang sudah tumbuh uban dengan warna hitam, maka katakanlah dengan berterus-terang bahwa ia memakai semir rambut hitam. (Imam Sayuti; dalam kitab Jami’ Shagier).
Maksud dari ucapan Aisyah ini adalah agar pihak lelaki tampil apa adanya dan juga harus berterus-terang kepada keluarga gadis yang dipinangnya, hingga akhirnya tidak ada pihak yang merasa dirugikan ataupun diculasi. Begitu pula halnya seorang wanita yang akan dipinang, maka iapun harus berterus-terang dan tidak boleh menyembunyikan sesuatu apapun darinya, seperti rambut, umpamanya. Dari Ali bin Abu Thalib ra: Apabila ada seorang diantaramu yang meminang seorang gadis, maka tanyakanlah tentang rambutnya sebagaimana ia juga boleh melihat wajahnya. Karena, bagaimanapun rambut wanita itu adalah salah satu cermin kecantikannya. (Imam Sayuti dalam kitab Jami’ Shagier).
Dari Sa’ad bin Abi Waqqas bahwasanya ia telah berkata, Raulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda: Ada tiga macam kebahagiaan dan kesengsaraan anak manusia; Tiga kebahagiaan itu adalah: istri yang shalihah, rumah tangga yang damai dan harmonis, dan kendaraan yang bagus. Sedangkan tiga kesengsaraan itu adalah: istri yang jahat, rumah tangga yang ribut, dan kendaraan yang buruk. (HR Ahmad).
Sementara itu Sayidina Umar bin Khaththa ra telah berkata: Kalau kamu ingin menikah, maka sebaiknya menikahlah dengan wanita yang masih perawan dan baik-baik, lalu berlindunglah kepada Allah Ta’ala dari segala kejahatan kaum wanita. Sahabat Utsman bin Abu Al Ash telah berkata kepada anak-anaknya: Orang yang menikah itu seumpama petani yang akan bercocok tanam. Oleh karena itu seseorang harus tahu dan memperhatikan, dimana ia akan menyemaikan benihnya itu. Karena bibit keturunan yang buruk akan menular kepada yang lain walaupun hanya sesaat.
Aisyah ra pernah ditanya: Wahai Ummul Mu’minin, menurut pandanganmu wanita yang bagaimana yang lebih utama..? Lalu Aisyah menjawab: Wanita yang utama adalah wanita yang tidak pernah melontarkan ucapan-ucapan yang keji, tidak pernah menipu suaminya, dan tidak pernah memamerkan kecantikan ataupun perhiasannya kecuali kepada suaminya serta menjaga kehormatan keluarganya.
Menuju Keluarga Sakinah, Mawaddah Warohmah ( 3 )
Bagaimana Menjadi Ibu sebagai Pendidik Islami
Ibu adalah sebuah sekolah, yang apabila engkau persiapkan (dengan baik), berarti engkau telah mempersiapkan suatu bangsa dengan dasar yang baik.
Ungkapan seorang penyair di atas menggambarkan betapa besarnya peran seorang ibu dalam membentuk sebuah generasi yang kelak akan menentukan kualitas suatu bangsa. Ibu adalah sekolah -bahkan sekolahan pertama- bagi anak-anaknya. Ibu bagaikan wadah pendidikan yang mengajarkan dan mendidik berbagai macam ilmu dalam kehidupan anak-anaknya dengan cinta dan kasih sayang. Sebagai pendidik awal, ibulah yang pertama kali meletakkan fondasi dasar -terutama dalam aspek keimanan- kepada anak dalam proses pendewasaan mental dan pematangan jiwa.
Gambaran pentingnya tugas seorang ibu tercakup dalam pernyataan yang diungkapkan oleh Dr. A. Madjid Katme, Presiden Asosiasi Dokter Muslim di London dalam Konferensi Dunia tentang Wanita di Beijing yang ia tuturkan berikut ini:
“Tugas keibuan adalah pekerjaan yang paling terhormat dan membutuhkan ketrampilan di dunia ini. Dan terlaksananya tugas ini sangat penting bagi pemeliharaan dan perlindungan anak terutama di masa awal-awal pertumbuhannya. Walaupun tugas keibuan sebenarnya adalah tugas yang full time, tak berarti ayah sebagai pencari nafkah tak ikut bertanggung jawab. Tak ada satu jenis pekerjaan pun yang dapat merampas seorang ibu dari tugas keibuannya. Dan tak ada seorang pun yang dapat mengambil alih tugas keibuan tersebut.”
Bagi seorang muslimah, betapapun beratnya tugas seorang ibu tetapi keimanan dan harapannya akan iming-iming surga memotivasinya untuk rela dan bersungguh-sungguh menjadi seorang ibu. Apalagi Islam memberikan kedudukan dan penghormatan yang tinggi terhadap seorang ibu. Seorang ibu muslimah dapat menjadi salah satu penentu seseorang untuk meraih surga seperti sabda Rasulullah saw. : “Surga itu di bawah telapak kaki ibu.”
Untuk membentuk generasi muslim yang tangguh dan bertaqwa, tidaklah cukup hanya dengan menghadirkan anak-anak yang cerdas saja, melainkan anak-anak yang optimal dari berbagai segi seperti biofisik, psikososial, kultural, dan ruhiyah serta melingkupi skala dunia dan akhirat. Maka untuk mencetak generasi dengan kriteria di atas, dibutuhkan para ibu yang handal, oleh karena itu para muslimah yang kelak akan menjadi calon ibu harus mempersiapkan dirinya untuk menjadi ibu harapan umat. Persiapan ini tidak hanya harus dilakukan setelah menikah, tetapi dapat dimulai saat seorang wanita masih lajang agar ketika ia memasuki perannya sebagai ibu, ia sudah siap melaksanakan tugas keibuannya.
Persiapan Ruhiah
Menyadari besarnya tugas seorang ibu, maka seorang wanita harus banyak-banyak melakukan pendekatan kepada Allah SWT untuk memohon kekuatan ruhiah dan petunjuk dalam mendidik titipan Allah swt tersebut.
Oleh karena itu seorang muslimah harus senantiasa mendirikan ibadah-ibadah selain ibadah wajib. Seorang wanita sholihah ialah muslimah yang mengimani bahwa Allah SWT adalah Robbnya, Muhammad saw adalah Nabinya dan Islam adalah diennya. Ia cinta kepada Allah dan Rasul-Nya serta taat terhadap perintah keduanya dan menjadikan ketaatannya itu sebagai filter yang membentengi dirinya dari kemaksiatan.
Seorang ibu yang sholihah amatlah penting karena ibu adalah orang yang paling dekat dengan anak pada masa-masa balita. Inilah kesempatan untuk menanamkan aqidah keislaman dalam diri anak-anaknya dan mereka didik sang permata hati untuk cinta kepada Allah SWT dan Rasul-Nya serta menjauhkan diri dari kemaksiatan dan akhlaq yang rusak. Selain itu ibu yang sholihah diharapkan mampu menciptakan sebuah rumah tangga sakinah yang sangat diperlukan untuk perkembangan jiwa anak.
Dalam persiapan ruhiyah ini banyak hal yang dapat dilakukan sebagai santapan rohani yang bermanfaat seperti:
* Dzikrullah dan Tilawatil Qur’an
Dengan dzikrullah, seseorang akan bertambah cinta dan taqwa kepada Allah dan Allah pun ingat kepadanya sesuai firman Allah SWT:
“Maka ingatlah kalian kepada-Ku, niscaya aku akan ingat kepadamu”. (QS. Al-Baqarah: 152)
* Menghafalkan Al-Qur’an
* Memperbanyak Istighfar
* Memperbanyak Doa
* Memperbanyak Shalawat kepada Rasulullah saw.
* Qiyamullail
* Memperbanyak ibadah-ibadah sunnah
* Membiasakan hal-hal yang baik.
Jika seorang ingin anaknya rajin bersedekah, maka biasakanlah untuk sering bersedekah karena anak biasanya membutuhkan contoh dari orang tuanya. Jika kita ingin anak kita tidak berdusta, maka janganlah kita contohkan berkata dusta. Jika kita ingin anak kita menghormati kita sebagai orang tuanya, maka hormatilah kedua orang tua kita. Jika kita ingin anak kita tidak berkata dan berbuat kasar, maka berhati-hatilah dalam berbicara karena anak akan merekam dan meniru apa yang diucapkan orang tua atau lingkungannya.
Persiapan Aqliah
“Buat apa anak perempuan sekolah tinggi-tinggi, toh nanti akan ke dapur-dapur juga..” Ungkapan seperti ini sering kita dengar sebagai pernyataan tidak pentingnya kaum wanita menuntut ilmu. Pada sebagai sebuah sekolah bagi anak-anaknya, ibu yang berpendidikan lebih dibutuhkan.
Seorang ibu yang pintar dapat berfikir kreatif bagaimana cara mengembangkan potensi anak-anaknya. Setidaknya seorang ibu yang mencintai pendidikan akan selalu mementingkan pendidikan yang terbaik untuk anak-anaknya.
Untuk menjadi seorang ibu yang pintar tidak harus selalu mendapatkan pengetahuan dari bangku sekolah atau kuliah. Cara yang paling efektif dalam mengembangkan wawasan seorang wanita ialah dengan banyak membaca. Kini sudah banyak tersedia buku-buku tentang metode pendidikan anak secara islami yang menerangkan apa saja hak-hak anak, mendidik anak sesuai tahap perkembangannya, dan tentang kesalahan cara pendidikan anak dan solusinya. Bahkan kini sudah banyak beredar buku yang membicarakan cara-cara mendidik anak sejak dalam kandungan.
Kita tidak perlu menjadi seorang dokter untuk dapat mengobati atau memberikan pertolongan pertama pada anak kita yang sakit. Kini sudah banyak buku-buku yang menerangkan tentang makanan apa saja yang bermanfaat bagi perkembangan tubuh dan otak anak, obat-obatan tradisional, cara menangani pertolongan pertama pada anak, dan lain-lain. Selain membaca, banyak sarana lain yang dapat dimanfaatkan untuk menambah wawasan dan meningkatkan pengetahuan seperti mengikuti berbagai seminar, ceramah, atau diskusi yang membahas tentang pendidikan anak.
Persiapan Jasmaniah
Kekuatan fisik merupakan hal yang patut diperhatikan oleh seorang calon ibu. Seorang wanita membutuhkan ketahanan fisik untuk menghadapi masa-masa kehamilan dan menyusui. Bagaimana calon ibu dapat mempertahankan kesehatan janin bila ia sudah direpotkan dengan berbagai penyakit karena akibat tidak bisa menjaga kesehatan.
Masa kehamilan adalah masa-masa yang membutuhkan kesehatan fisik wanita secara prima. Allah SWT menggambarkan kelemahan seorang ibu ketika masa kehamilan dalam ayat berikut ini:
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman: 14)
Untuk itu seorang muslimah diharuskan menjaga kesehatannya sedini mungkin. Berikut ini ada beberapa kiat sehat ala Rasulullah saw:
1. Selalu bangun sebelum Shubuh
Selain untuk mendapatkan kesegaran udara, bangun sebelum shubuh juga memberikan hikmah berupa berlimpahnya pahala dari Allah dan untuk memperkuat pikiran dan menyehatkan perasaan.
2. Aktif Menjaga Kebersihan
3. Tidak Makan Banyak
4. Gemar Berjalan Kaki
5. Tidak Pemarah
6. Optimis dan Tidak Putus Asa
7. Tak Pernah Iri Hati
Demikianlah persiapan-persiapan dasar yang harus dilakukan seorang wanita sebagai calon ibu pencetak generasi qur’ani yang akan membangun suatu bangsa. Mudah-mudahan kita semakin siap memikul tugas keibuan yang berat tapi mulia ini sehingga kita menjadi ibu yang didambakan oleh umat. Amin
Menuju Keluarga Sakinah, Mawaddah Warohmah ( 4 )
oleh Ayat-ayat Cinta pada 17 Oktober 2010 jam 16:53
Semarakkan Dunia Dengan Pernikahan…
“ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. “ (Ar-Rum: 21)
Oleh sebab itu, menikah merupakan keharusan bagi setiap pribadi muslim yang berkemampuan dan takut terjerumus dalam perbuatan dosa. Siapa saja yang telah memiliki bekal menikah hendaknya ia segera menikah,karena dikhawatirkan ia terjatuh dalam perbuatan dosa.
Dasarnya adalah sabda RasuluLlah:
“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kamu yang memiliki kemampuan hendaknya ia segera menikah. Karena menikah itu akan lebih menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Barangsiapa yang belum mampu,maka ibadah shaum (puasa) merupakan salah satu peredam nafsu syahwat baginya. (Shahih Bukhari IX/106), Muslim IX/172).
Jangan sampai ia membiarkan syaithan menghembuskan ke dalam relung hatinya,sehingga ia merasa tidak mampu menikah,sementara orang-orang zaman sekarang sudah demikian rusak, urusan semakin rumit, dan biaya hidup semakin sulit. Dan jika ia telah membulatkan tekad untuk menikah, hendaklah ia melakukan shalat istikharah.
Kriteria Umum Memilih Calon Istri
Jika ia sudah melihat apa-apa yang mendorongnya menikahi calon istrinya, hendaklah ia ajukan lamaran dengan melihat beberapa kriteria berikut: Pertama : Wanita yang dilamarnya hendaklah wanita shalihah. RasuluLlah bersabda: “Seorang wanita dinikahi karena empat faktor: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya kamu akan beruntung.” ( HR. Bukhari IX/132)
Kedua : Sebaiknya gadis perawan.
Ketiga : Bisa juga menikahi janda jika dilihat ada maslahatnya. Jabir menceritakan bahwa RasuluLlah pernah bertanya kepadanya: “Apakah engkau sudah menikah?” Jawabnya: ”Sudah”. Tanya beliau lagi, ”Dengan siapa?” jawabnya,”Dengan Fulanah binti Fulan, seorang janda di kota Madinah.” Beliau berkata, “Mengapa tidak dengan seorang gaids yang bisa engkau cumbu dan bisa mencumbumu, dapat engkau ajak tertawa, dan membuatmu tertawa?” Jabir berkata,”Wahai RasuluLlah, saya memiliki saudara-saudara perempuan yang berjiwa keras, saya tidak ingin membawa wanita yang keras juga kepada mereka. Janda ini saya harapkan mampu mengatasi persoalan tersebut.” Kata beliau,”Benar katamu”. (HR. Bukhari IX/121, Muslim X/56)
Keempat : Hendaklah menikahi wanita yang subur (diperkirakan dapat melahirkan banyak anak). Ini dapat diketahui dengan melihat ibu dan saudara perempuannya. RasuluLlah bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang lagi subur, sebab saya berbangga dengan jumlah kalian yang banyak” (HR. Nasai VI/65-66, Abu Dawud VI/47)
Melihat Calon Istri
Bilamana ia ingin menikahi wanita yang diidamkannya, ia boleh mencuri pandang melihatnya. Ia boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya menikahi wanita idamannya itu. Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, RasuluLlah bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu ingin melamar seorang wanita, maka jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya menikahinya, maka lakukanlah!” (HR. Abu Dawud VI/96-97. Al-Hakim berkata shahih menurut syarat Muslim)
Diriwayatkan dari Al-Mughirah bin Syu’bah, ia berkata: “Aku berniat melamar seorang wanita”. RasuluLlah bertanya kepadaku, ”Apakah engkau sudah melihatnya?” Jawabku,”Belum!” Beliau bersabda, ”Lihatlah dia, karena hal itu dapat melanggengkan rumah tangga kalian berdua.” (HR. An-Nasai VI/69-70. Al-Hakim berkata shahih menurut syarat Al-Bukhari dan Muslim)
Melamar Calon Istri
Setelah itu, hendaklah ia maju melamar wanita pilihannya itu kepada walinya. Perlu diketahui, bahwa tidak sah nikah tanpa wali. RasuluLlah bersabda: “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal.. batal.. batal..” (HR. Abu Dawud VI/98-99, At-Tirmidzi IV/227-228, shahih).
Saat Melamar
Saat datang melamar, calon istri tidak dibenarkan berduaan (berkhalwat) dengannya sebelum resmi menikah kecuali disertai mahramnya. RasuluLlah bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang dari kamu berkhalwat dengan seorang wanita. Karena setan pasti menjadi pihak ketiganya.” (HR. At-Tirmidzi VI/283-284, Asy Syafii II/504-506, shahih). Juga sabda Nabi: “Tidak aku tinggalkan sesudahku sebuah fitnah (godaan) yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada fitnah wanita.” (HR. Bukhari IX/137, Muslim XVII/54)
Sikap Seorang Wali
Seorang wali hendaknya memperhatikan hal-hal berikut:
pertama : memilih lelaki yang shalih dan bertaqwa bagi anak gadisnya. Sebab lelaki seperti itu bila ternyata mencintai anak gadisnya tentu memuliakannya, jika membencinya tidaklah menghinakannya. RasuluLlah bersabda: “Jika datang melamar anak gadismu seorang lelaki yang engkau ridhai agama dan akhlaqnya, maka nikahkanlah ia (dengan anak gadismu itu). Jika tidak, maka pasti akan terjadi fitnah (kekacauan) di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi IV/204, hasan)
Kedua : tidak mempermahal mahar. RasuluLlah bersabda: “Di antara keberkahan seorang wanita ialah yang mudah urusannya, dan murah maharnya.” (HR. Abu Dawud VI/77&91, Ibnu Hibban 1256, shahih) Perhatian ! Sesungguhnya telah tersebar luas di kalangan umat bahwa dahulu pernah ada seorang wanita yang memprotes Umar berkaitan dalam masalah mahar. Lalu Umar berkata,”Wanita itu benar dan Umar salah.” Cerita ini jelas tidak shahih. Al-Baihaqi berkata, “sanadnya terputus, dan tidak terlepas dari cacat yang merusak keshahihan hadits, berupa keterputusan sanad dan kelemahan yang sangat.”
Ketiga : meminta pendapat anak gadisnya dalam memilih calon suami. Dan dosa hukumnya jika wali memaksakan kehendaknya.
Tanda Persetujuan Seorang Gadis
Tanda persetujuan seorang gadis adalah diamnya karena ia malu. Adapun seorang janda, maka ia lebih berhak atas dirinya daripada walinya. RasuluLlah bersabda: “Seorang jadan tidak boleh dinikahkan sebelum ia dimintai izin, seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuannya.” Para sahabat bertanya, “Wahai RasuluLlah, bagaimana tanda persetujuan seorang gadis?” Beliau menjawab, “Tanda persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Bukhari IX/191, Muslim IX/202)
Suatu hal yang perlu diketahui, bahwa seorang ayah boleh menawarkan anak gadisnya kepada orang yang shalih dan baik agamanya. Hal itu tidak berarti merendahkan martabat dirinya dan anak gadisnya berdasarkan hadits dari Umar bin Khathab (HR. Bukhari IX/175-176, Muslim dan Nasai VI/83-84).
Malam Pertama
Ketika pertama kali pengantin pria menemui istrinya, dianjurkan melakukan perkara berikut:
Pertama : bercumbu rayu dengan penuh kelembutan. Misalnya dengan memberinya minum atau yang lainnya. Berdasarkan hadits Asm binti Yazid , ia berkata: ‘Saya merias ‘Aisyah untuk RasuluLlah. Setelah itu saya datangi dan saya panggil beliau supaya menghadiahkan sesuatu kepada ‘Aisyah. Beliaupun dating lalu duduk di sisi ‘Aisyah. Kala itu beliau disodori segelas susu. Setelah beliau minum gelas itu, beliau sodorkan kepada ‘Aisyah. Tetapi ‘Aisyah menundukkan kepalanya dan malu. Asma’ binti Yazid berkata: ‘Ambillah gelas itu dari tangan RasuluLlah’. ‘Aisyah pun meraih gelas itu dan meminumnya sedikit. (HR. Ahmad VI/438,453,458 )
Kedua : Pengantin pria hendaknya meletakkan tangannya pada ubun-ubun mempelai wanita seraya mendoakannya. RasuluLlah bersabda: “Apabila salah seorang dari kamu menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak, maka peganglah ubun-ubunnya, lalu bacalah basmaLlah serta doakanlah dengan doa barokah sembari mengucapkan: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan wanita ini dan kebaikan yang Engkau berikan kepadanya. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukan wanita ini dan keburukan yang Engkau tetapkan untuknya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud 2160).
Ketiga : hendaknya ia melaksanakan sholat dua rakaat bersama mempelai wanita. Syaikh Al-Albany berkata: “Hal itu telah ada sandarannya dari kaum salaf. Diantaranya hadits Abu Sa’id maula (bekas budak) Abu Usaid , ia berkata: “Saya menikah ketika saya masih seorang budak. Kala itu saya mengundang beberapa orang sahabat Nabi, di antaranya Ibnu Mas’ud, Abu Dzar dan Hudzaifah. Abu Said melanjutkan: ‘Lalu tibalah waktu sholat, Abu Dzar bergegas maju untuk mengimami sholat. Tetapi mereka berkata:’Kamulah yang berhak’. Ia berkata: Apakah demikian? ‘Benar!’ jawab mereka. Akupun maju mengimami mereka sholat, ketika itu saya masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajari saya: ‘Jika istrimu nanti dating menemuimu, hendaklah kalian berdua sholat dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah kebaikan istrimu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kalian berdua…” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf I/50 & XII/43)
Walimah
Jika hari pernikahan telah tiba, lakukanlah hal berikut:
Pertama : Menyelenggarakan walimah.
Dari Abdurrohman bin ‘Auf, RasuluLlah berkata kepadanya: “Selenggarakanlah walimah, meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR. Bukhari IX/231, Muslim IV/215-216)
Kedua : Mengundang fakir miskin.Acara walimah yang demikian itu lebih diterima di sisi Allah, insya’Allah, berdasarkan hadits dari Abu Hurairah: “Seburuk-buruk makanan adalah makanan walima yang diundang untuk menghadirinya hanyalah prang-orang kaya, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Malik II/546/50, Bukhari IX/244)
Etika Mendatangi Walimah
Bagi yang diundang menghadiri acara walimaha, hendaklah memperhatikan hal-hal berikut:
Pertama : Memenuhi undangan. Ada beberapa hadits yang berkaitan dengan hal ini, yaitu: “Jika salah seorang dari kamu diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah” (HR. Bukhari IX/240,246, Muslim 233, 234 )
Kedua : Jika yang diundang memiliki alasan yang kuat atau karena perjalanannya terlalu jauh hingga sangat menyulitkan, maka ia boleh tidak menghadirinya.
Ketiga : Tidak mengajak orang yang tidak diundang oleh tuan rumah.
Keempat : meninggalkan acara walimah jika melihat kemunkaran di dalamnya .
Menabuh Duff/Rebana
Pada hari pernikahan, dianjurkan agar ditabuh rebana. Ada dua faidah yang terkandung di dalamnya:
1. publikasi pernikahan.
2. menghibur kedua mempelai.
Hal itu berdasarkan hadits Muhammad bin Hathib, bahwa RasuluLlah bersabda: “Pembeda antara perkara yang halal dengan yang haram pada pesta pernikahan adalah tabuhan duff dan kumandang suara” (HR. An-Nasai VI/127-128, At-Tirmidzi IV/208-209, shahih) Al-Baghawi mengatakan bahwa ‘kumandang suara’ adalah publikasi acara pernikaha, gema dan penyebarluasannya di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikatakan ‘kumandang suara si Fulan telah bergema di tengah masyarakat’. Yaitu: telah popular, waLlahu a’lam. Dilarang menggunakan seruling dan alat-alat musik lainnya, kendati masyarakat awam menganggap hal itu aneh. RasuluLlah pernah bersabda: “Sungguh, akan ada kelak di antara ummatku yang menghalalkan zina, khamr, dan alat musik” (HR. Bukhari, Al-Baihaqi X/221)
Bagi yang hadir, dianjurkan mendoakan keberkahan bagi kedua mempelai.
Berdasarkan hadits Abu Hurairah , ia berkata: “Apabila RasuluLlah memberi selamat kepada seorang yang baru menikah, beliau mengucapkan: ‘Semoga Allah memberi berkah kepadamu dan kepada apa-apa yang diberikan kepadamu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.’” (HR. Abu Dawud IX/166, At-TIrmidzi IV/213, hasan shahih)
Batasan Berbohong Kepada Istri
Seorang suami boleh berbonong kepada istrinya dalam rangka menyenangkan perasaan istrinya dan dalam rangka memperdalam rasa kasih sayang antara keduanya. Hal itu berdasarkan hadits Ummu Kaltsum binti Uqbah , ia berkata: “Belum pernah RasuluLlah membolehkan dusta sedikitpun, kecuali dalam tiga keadaan, beliau mengatakan: ‘Aku tidak menganggap dusta: Seorang yang mendamaikan antara manusia, ia mengatakan sesuatu yang tujuannya tidak lain adalah untuk memperbaiki hubungan manusia. Begitu pula seorang yang mengatakan sesuatu dalam peperangan. Dan juga seorang suami yang mengatakan sesuatu untuk istrinya, serta seorang istri yang mengatakan sesuatu untuk suaminya.” (HR. Bukhari, Muslim)
Imam Nawawi menjelaskan: “Adapun masalah berbohongnya suami kepada istrinya dan berbohongnya istri kepada suaminya adalah dalam kaitannya mengungkapkan rasa cinta, janji-janji yang tidak mengikat dan sejenisnya. Adapun bohong yang berbau tipu muslihat untuk menghalangi hak salah satu dari keduanya atau dalam rangka merampas yang bukan haknya, maka hal itu haram hukumnya menurut kesepakatan kaum muslimin”
Saat Pulang dari Safar
Jika seorang lelaki kembali dari safar, hendaklah terlebih dahulu ia menuju masjid untuk mengerjakan sholat dua rakaat. Yang demikian itu merupakan sunnah Nabi, sebagaimana yang diceritakan oleh Ka’ab bin Malik dalam sebuah hadits yang panjang, yaitu ketika ia tidak turut serta ke peperangan Tabuk. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari.
Kemudian, hendaklah ia mengutus seseorang kepada keluarganya untuk mengabarkan kepulangannya agar mereka dapat bersiap-siap menyambutnya. Malam itu, hendaknya ia tidak langsung tidur sebelum melayani istrinya jika ia mampu, berdasarkan hadits RasuluLlah: “Janganlah tergesa-gesa hingga kamu dapat datang pada waktu malam -Isya’-, supaya ia(istri) sempat menyisir rambut yang kusut dan mencukur bulu kemaluan. Selanjutnya hendaklah engkau menggaulinya.” (HR. Bukhari IX/121,243, Muslim X/53-54)
Hendaklah para suami menunaikan hak istri berkaitan dalam masalah kebutuhan biologis ini. Janganlah menyibukkan diri dengan ibadah sholat, shoum, apalagi dengan hal-hal selain ibadah sehingga ia lupa memenuhi kebutuhan biologis istrinya. Jika hal itu benar-benar terjadi, maka ia telah melanggar petunjuk Nabi.
Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga
Memperlakukan istri dengan baik merupakan perkara yang dianjurkan oleh syariat. Seorang suami wajib memperlakukan istrinya dengan baik serta banyak bersabar dan lapang dada dalam menghadapinya, apalagi jika usia istri masih belia.Hal ini berdasarkan sabda Nabi: “Sesungguhnya orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaqnya. Dan yang terbaik di antara kamu adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. At-Tirmidzi IV/325, Ahmad II/250,472)
Di antara bukti kesempurnaan iman adalah memberi nafkah kepada keluarga (anak dan istri). Tidak membiarkan mereka hingga terlantar tak terurus. Sebab hal itu merupakan kedhaliman yang sangat besar. Berdasarkan hadits Abdullah bin ‘Amr, RasuluLlah bersabda: “Cukuplah seseorang menuai dosa apabila ia menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggungan keluarganya” (HR. Abu Dawud II/132, Ahmad II/160,shahih)
Jika si suami adalah seorang yang kikir terhadap anak dan istrinya, maka si istri boleh mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuannya, dengan syarat harus digunakan secara baik, bukan untuk menghambur-hamburkannya, sebab hal itu adalah kadhaliman, berdasarkan hadits mengenai Hindun Ummu Mu’awiyyah yang mengadukan perlakuan suaminya yang pelit, dan kemudian RasuluLlah menyuruhnya untuk mengambil sedikit harta suaminya untuk memenuhi kebutuhan dia dan anak-anaknya.
Berpura-pura terhadap kaum wanita termasuk sikap lelaki yang bijak. Kadangkala seorang lelaki menyembunyikan sesuatu yang apabil diungkapkannya dengan terus terang kepada istrinya maka suasana akan bertambah kacau. Hal ini harus dimalumi karena wanita diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. RasuluLlah bersabda:
“Berbuat baiklah kepada kaum wanita. Sebab mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Yang paling bengkok dari tulang rusuk itu adalah bagian atasya. Jika engkau berusaha meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya, jika dibiarkan maka ia akan tetap bengkok. Maka dari itu, berbuat baiklah kepada kaum wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Khutbah Nikah
Dianjurkan agar disampaikan khutbah nikah menjelang akad nikah, yang demikian itu adalah sunnah Nabi.
Hak-hak Suami Istri
Hak-hak suami yang wajib dipenuhi istri banyak sekali dan sangat agung. Karena demikian agungnya hak tersebut, RasuluLlah sampai bersabda: “Sekiranya aku memerintahkan seseorang untuk sujud kepada lainnya, niscaya akan kuperintahkan seorang istri sujud kepada suaminya” (HR. At-Tirmidzi IV/323, Ibnu Hibban 1291)
Menaati suami adalah kewajiban istri. Jika si istri durhaka dan merajalela dalam kedurhakaannya, maka ia jatuh dalam kemurkaan Allah hingga suaminya ridha. Dalam hal ini, RasuluLlah bersabda:
Beberapa hak suami atas istri:
Senantiasa ditaati dalam perkara ma’ruf. Jika suami menyuruh melakukan perbuatan haram, maka ia harus menolaknya, berdasarkan hadits RasuluLlah:
‘Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah pada perkara ma’ruf’
Jika suami menyuruh meninggalkan amal-amal sunnah (tidak wajib), misalnya shaum atau sejenisnya, maka ia harus mematuhinya. Jika tidak, ia berdosa dan ibadah shaumnya tertolak. Karena mungkin saja suaminya membutuhkan dirinya lalu terhalang gara-gara shaum. Maka dari itu, ia wajib meminta izin kepada suami sebelum mengerjakannya. Adapun ibadah wajib, maka tidak boleh ditinggalkan sama sekali, walaubagaimanapun kondisinya. Berdasarkan sabda Nabi: “Tidak halal bagi seorang istri mengerjakan shaum sebelum mendapat izin dari suaminya, kecuali shaum Ramadhan” (HR. Bukhari IX/293-295, Muslim)
Saya nasehatkan kepada suami istri agar jangan saling menyempitkan dalam hal ini. Hendaknya seorang suami senang dan ridha bila istrinya seorang yang rajin beribadah. Janganlah ia halangi kecuali bila ia sangat membutuhkan istrinya.
Saat suami tidak berada di rumah, janganlah ia mepersilakan masuk ke dalam rumah suaminya, orang-orang yang bukan mahram atau orang-orang yang dibenci suaminya, meskipun masih tergolong mahram. Berdasarkan sabda RasuluLlah:
“’Janganlah kalian masuk menemui kaum wanita’ . Seorang Anshar bertanya ‘Wahai RasuluLlah, bagaimana dengan saudara ipar?’ RasuluLlah menjawab, ‘Saudara ipar itu laksana maut (lebih berbahaya lagi)’”
Maksudnya di sini adalah saudara ipar dari pihak suami, karena ia bukan termasuk mahram.
Istri tidak boleh keluar dari rumah suaminya, kecuali dengan izinnya. Jika hal itu dilakukannya, maka ia jatuh dalam perbuatan maksiat dan berhak mendapat hukuman.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa (32/281) berkata: “Seorang istri tidak dibolehkan keluar dari rumah suaminya, kecuali dengan izinnya. Dan tidak seorangpun boleh mengambilnya dari rumah suaminya atau menghalanginya dari suaminya. Meskipun si istri bekerja sebagai ibu susu atau bidan atau yang lainnya. Jika ia keluar dari rumah suaminya tanpa izin darinya, maka ia termasuk nasyizah (istri yang durhaka), telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta berhak mendapat hukuman”
Memelihara harta suaminya, janganlah ia pergunakan tanpa seizing suami dan janganlah ia keluarkan tanpa sepengetahuannya.
Seorang istri harus melayani suaminya di rumah. Ia jga harus membantu suami dalam mencari nafkah yang halal. Hal itu sangat menolong si suami untuk berkonsentrasi penuh pada pekerjaannya, terutama bila kesibukan si suami berkaitan dengan ilmu. Seorang istri yang shalihah adalah istri yang tidak menyibukkan suami dengan urusan dunia, namun membantu suaminya untuk urusan akhirat. Dan melayani suami hukumnya wajib atas seorang istri menurut pendapat ulama yang terpilih. Akan tetapi khidmah tersebut harus dalam perkara ma’ruf dan sesuai dengan kemampuan istri.
Si istri wajib mensyukuri kebaikan suami kepada dirinya, janganlah ia ingkari kebaikan tersebut. Karena hal itu akan mendatangkan kemurkaan Allah, berdasarkan sabda Nabi: “Allah tidak akan melihat istri yang tidak mensyukuri suaminya sementara ia senantiasa membutuhkannya” (HR. Nasai, shahih)
Rasul pun bersabda: “Minoritas penghuni jannah adalah kaum wanita” (HR. Muslim, Ahmad IV/327,336,443, shahih)
Setiap istri yang menyakiti suaminya pasti dikutuk oleh para bidadari jannah , ia berada di tepi jurang kehancuran jika ia terus berbuat seperti itu, berdasarkan sabda Nabi: Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya dari kalangan bidadari jannah akan berkata:’Janganlah sakiti dia! Semoga ALlah membinasakanmu! Ia hanyalah singgah sementara pada dirimua dan tidak lama lagi akan pergi meninggalkanmu untuk kembali kepada kami! ” (HR. at-Tirmidzi IV/338, Ibnu Majah I/621, shahih)
Beberapa hak istri yang wajib ditunaikan suaminya:
Hendaklah seorang suami membantu istrinya dalam menaati Allah. Hendaklah ia mengajarkan tauhid, ibadah dan ilmu-ilmu lainnya kepada istrinya.
Punya rasa cemburu terhadap istrinya. Tidak menjerumuskannya ke dalam perkara yang merobek kehormatannya. Makna cemburu bukanlah berburuk sangka terhadap istri hingga meragukan kejujurannya serta terus mencari-cari kesalahannya. Hal seperti ini justru dilarang.
Mencukupi kebutuhan istri dengan baik. Memenuhi keinginannya selama masih dalam batas-batas yang dibolehkan syariat. Dan berlaku lemah lembut kepadanya, terutama bila istrinya masih muda belia.
Memberi nafkah kepadanya dan anak-anaknya, janganlah ia sempitkan nafkah mereka jika ia punya kelapangan. Adapun jika si suami sendiri hidupnya pas-pasan dan serba kekurangan maka si istri tidaklah layak bersikap banyak menuntut dan menyulitkan suaminya.
Adapun jika si suami punya kemampuan financial lebih, akan tetapi membatasi nafkah istri, maka si istri boleh mengambil harta suaminya diam-diam untuk kebutuhan dirinya dan anak-anaknya (seperti dalam hadits Hindun binti Uqbah di depan).
Jika si suami telah mencukup kebutuhan istrinya, lalu dia melihat pembangkangan pada istrinya, maka si suami wajib memberi pelajaran kepadanya. Jika ia terus larut dalam kedurhakaannya itu dan tidak lagi mengindahkan perintah suami dalam perkara ma’ruf, maka si istri tergolong nasyiz (durhaka). RasuluLlah bersabda:
“Pukullah mereka (para istri yang durhaka) dengan pukulan yang tidak menyakitkan” (HR. Muslim 1218, Abu Dawud 1905, An-Nasai 2713, shahih)
Jika seorang suami memukul istrinya (yang durhaka) sebagaimana yang telah disebutkan kriterianya, hendaklah ia tidak memukul wajah, sebab yang demikian itu haram hukumnya. Dalam beberapa hadits disebutkan: “Janganlah memukul wajahnya dan jangan pula menjelek-jelekkan istri, dan janganlah berpisah ranjang darinya kecuali di dalam rumah” (HR. Abu Dawud II/244-245, Ibnu Majah I/568, shahih)
Walaubagaimanapun kemarahan seorang istri, janganlah sekali-kali ia menuntut cerai kepada suaminya. RasuluLlah bersabda: “Wanita mana saja yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa ada alasan yang benar, maka haram atasnya aroma jannah” (HR. Abu Dawud 2226, At-Tirmidzi 1187, shahih) Sabda Nabi, ‘tanpa ada alasan yang benar’ adalah keluasan bagi kaum wanita, sehingga kaum lelaki tidak berbuat sesuka hati.
Adapun mengenai hadits yang dinisbatkan kepada RasuluLlah, bahwa beliau bersabda: ”Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak (cerai)” , adalah sama sekali tidak shahih. Syaikh Al-Albany menyatakannya dhaif , seperti yang dijelaskan dalam Dha’if Al-Jami’ (I/66/44)
Ada-adab Bercumbu
Bagi mempelai pria dianjurkan bersiwak (mengg
osok gigi) terlebih dahulu sebelum mencumbu istrinya. Supaya mulut tetap bersih, sebab jika tidak, barangkali dari mulutnya akan keluar bau yang tidak sedap. Begitu pula dengan mempelai wanita
Adab-adab Bersenggama
Pria boleh menggauli istrinya dengan cara bagaimanapun yang disukainya,asalkan pada satu tempat, yaitu kemaluannya. Berdasarkan sabda RasuluLlah: “Silakan menggaulinya dari arah depan atau belakang, asalkan pada farjinya (kemaluannya)” (HR. Bukhari VIII/154, Muslim IV/156)
Apabila suami telah melepaskan hajat bologisnya, janganlah tergesa-gesa bangkit hingga si istri melepaskan hajatnya juga. Sebab, cara seperti ini daoat melanggengkan keharmonisan dan kasih saying antara keduanya. Dan bila si suami mampu mengulangi permainan sekali lagi, maka hendaklah ia berwudhu terlebih dahulu sebelum memulai kembali. Berdasarkan sabda Nabi: “Jika seseorang di antara kamu menggauli istrinya, kemudian ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu terlebih dahulu.” (HR. Muslim I/171, Abu ‘Awanah I/280)
Apa yang Mesti Dilakukan Seorang Wanita bila Masa Haid telah Berlalu?
Suami bebas melihat aurat istri dan begitu pula dengan istrinyapun. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah, ia berkata: “Saya dan RasuluLlah pernah mandi junub bersama dalam satu (bejana) air” (HR. Bukhari I/362-364, Muslim IV/2-4)
Adapun hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah, yang berbunyi: “Saya tidak pernah sama sekali melihat aurat RasuluLlah” adalah hadits batil. Dari tiga sanad, masing-masing karena ada perawi pendusta dan pemalsu hadits, seorang majhul, dan perawi pendusta.
Bukti kebatilannya adalah sabda Nabi: “Jagalah auratmu, kecuali terhadap istrimu dan budak sahayamu” (HR. Abu Dawud 4017, At-Tirmidzi 2794)
Beberapa Hal yang Perlu DiperhatikanSeorang mukmin diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Jika pandangannya tertuju pada seorang wanita, hendaklah ia cepat-cepat memalingkan pandangannya. Jika ia tergoda lantaran pandangannya itu, hendaklah ia mendatangi istrinya hingga gejolak syahwatnya dapat diredam.
Apabila seorang suami berhubungan intim dengan istrinya, maka ia mendapat pahala, berdasarkan sabda Nabi: “Dan bila kamu menyetubuhi istrimu juga terhitung shadaqah.
Para shahabat bertanya: “Wahai RasuluLlah, apakah salah seorang dari kami menyalurkan syahwatnya juga mendapat pahala?” Nabi menjawab, ‘Bukankah jika ia menyalurkan syahwatnya kepada perkara yang haram ia berdosa? Demikian sebaliknya jika ia menyalurkan kepada perkara yang halal, tentunya ia mendapat pahala’” (HR. Muslim VII/91-92 Abu Dawud dan Ahmad V/154,167,168)
Dilarang menyebarkan rahasia hubungan suami istri dan apa yang terjadi saat berhubungan intim. Demi Allah, fitrah manusia tentunya menolak penyebaran hal tersebut bahkan menganggapnya sebagai perbuatan keji, meskipun anggapan tersebut tidak disertai dalil.
Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri dari RasuluLlah: ”Sesungguhnya seburuk-buruk manusia di sisi Allah pada hari Kiamat adalah seorang lelaki yang berhubungan intim dengan istrinya, kemudian ia menyebarluaskan rahasia hubungan intim tersebut” (HR. Muslim dan Ahmad III/69, Al-Baihaqi VII/193-194)
Beberapa Pantangan
Haram menggauli istri pada duburnya (anusnya) atau menggaulinya ketika ia sedang haid. RasuluLlah bersabda: “Barangsiapa menggauli istrinya dalam keadaan haidh, berarti ia telah kafir terhadap ajaran yang diturunkan kepada Muhammad” (HR. Abu Dawud IV15, At-Tirmidzi I/418-419
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Hal Kebutuhan Biologis
Jika seorang suami meminta istrinya untuk melayani dirinya, maka si istri wajib memenuhi permintaannya tanpa menunda-nunda, sekalipun ia tidak punya hasrat untuk berhubungan intim, berdasarkan sabda Nabi: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seorang istri belum terhitung memenuhi hak Rabb-nya hingga ia memenuhi hak suaminya, ia harus memenuhi permintaan suaminya sekalipun saat itu ia berada di atas pelana” (HR. Ahmad IV/381,Ibnu Majah I/570, shahih)
Jika suami mengajak berhubungan intim lalu ditolak oleh istrinya, maka para malaikat akan melaknat si istri hingga fajar menyingsing. Hal ini berdasarkan sabda RasuluLlah:“Apabila seorang istri bermalam dengan menjauhi ranjang suaminya, maka para malaikat akan melaknatnya hingga tiba waktu subuh.” (HR. Bukhari IX/293-294, Muslim X/7)
Berupaya Mendapatkan Keturunan
Berupaya mendapatkan keturunan merupakan maksud yang sangat agung dari sebuah pernikahan. Karena hal itu merupakan salah satu usaha mempertahankan komunitas bani Adam.
Cemburu Adalah Karakter Kaum Wanita
Cemburu adalah pembawaan kaum wanita. Tak jarang kaum wanita cemburu gara-gara perkara sepele. Oleh karena itu, seorang suami harus jeli memperhatikan karakter kaum hawa ini, jangan sampai salah langkah dalam meluruskannya. Dahulu istri-istri nabi juga cemburu, apalagi wanita-wanita zaman sekarang yang banyak dikuasai setan.
Doa ketika Hendak Bersenggama
Selanjutnya, ketika akan menggauli istrinya, hendaklah ia membaca doa:
“Dengan menyebut nama Allah, ya Allah, jauhkanlah aku dari syaithan dan jauhkanlah syaithan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepadaku.” (HR. Bukhari IX/228, Muslim X/5) Maka apabila Allah menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan antara keduanya, niscaya setan tidak akan membahayakannya selama-lamanya.
Menuju Keluarga Sakinah Mawaddah Warohmah ( 5 )
Awal mula kehidupan seseorang berumah tangga adalah dimulai dengan ijab Kabul, saat itulah segala sesuatu yang haram menjadi halal. Dan bagi orang yang telah menikah dia telah menguasai separuh agamanya.
Barang siapa menikah, maka dia telah menguasai separuh agamanya, karena itu hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi. [HR. al-Hakim].
Sebuah rumah tangga bagaikan sebuah bangunan yang kokoh, dinding, genteng, kusen, pintu berfungsi sebagaimana mestinya. Jika pintu digunakan sebagai pengganti maka rumah akan bocor, atau salah fungsi yang lain maka rumah akan ambruk. Begitu juga rumah tangga suami, istri dan anak harus tahu fungsi masing-masing, jika tidak maka bisa ambruk atau berantakan rumah tangga tersebut.
Mari kita telaah satu persatu masing-masing fungsi suami dan istri tersebut.
Kewajiban Suami
Suami mempunyai kewajiban mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, tetapi disamping itu ia juga berfungsi sebagai kepala rumah tangga atau pemimpin dalam rumah tangga. Alloh SWT dalam hal ini berfirman:
Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Alloh telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lainnya dan karena mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka. (Qs. an-Nisaa’: 34).
Menikah bukan hanya masalah mampu mencari uang, walaupun ini juga penting, tapi bukan salah satu yang terpenting. Suami bekerja keras membanting tulang memeras keringat untuk mencari rezeki yang halal tetapi ternyata tidak mampu menjadi pemimpin bagi keluarganya.
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. (Qs. at-Tahriim: 6).
Suami juga harus mempergauli istrinya dengan baik:
Dan pergauilah isteri-isteri kalian dengan baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Qs. an-Nisaa’: 19).
Barang siapa menggembirakan hati istri, (maka) seakan-akan menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis takut kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya dari neraka. Sesungguhnya ketika suami istri saling memperhatikan, maka Allah memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat. Manakala suami merengkuh telapak tangan istri (diremas-remas), maka berguguranlah dosa-dosa suami-istri itu dari sela-sela jarinya. [HR. Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi’ dari Abu Sa’id Al-Khudzri].
Dalam satu kisah diceritakan, pada suatu hari istri-istri Rasul berkumpul ke hadapan suaminya dan bertanya, “Diantara istri-istri Rasul, siapakah yang paling disayangi?” Rasulullah Saw hanya tersenyum lalu berkata, “Aku akan beritahukan kepada kalian nanti.“
Setelah itu, dalam kesempatan yang berbeda, Rasulullah memberikan sebuah kepada istri-istrinya masing-masing sebuah cincin seraya berpesan agar tidak memberitahu kepada istri-istri yang lain. Lalu suatu hari hari para istri Rasulullah itu berkumpul lagi dan mengajukan pertanyaan yang sama. Lalu Rasulullah Saw menjawab, “Yang paling aku sayangi adalah yang kuberikan cincin kepadanya.” Kemudian, istri-istri Nabi Saw itu tersenyum puas karena menyangka hanya dirinya saja yang mendapat cincin dan merasakan bahwa dirinya tidak terasing.
Bahkan tingkat keshalihan seseorang sangat ditentukan oleh sejauh mana sikapnya terhadap istrinya. Kalau sikapnya terhadap istri baik, maka ia adalah seorang pria yang baik. Sebaliknya, jika perlakuan terhadap istrinya buruk maka ia adalah pria yang buruk.
Hendaklah engkau beri makan istri itu bila engkau makan dan engkau beri pakaian kepadanya bilamana engkau berpakaian, dan janganlah sekali-kali memukul muka dan jangan pula memburukkan dia dan jangan sekali-kali berpisah darinya kecuali dalam rumah. [al-Hadits].
Orang yang paling baik diantara kalian adalah yang paling baik perlakuannya terhadap keluarganya. Sesungguhnya aku sendiri adalah yang paling baik diantara kalian dalam memperlakukan keluargaku. [al-Hadits].
Begitulah, suami janganlah kesibukannya mencari nafkah di luar rumah lantas melupakan tanggung jawab sebagai pemimpin keluarga. Suami berkewajiban mengontrol dan mengawasi anak dan istrinya, agar mereka senantiasa mematuhi perintah Allah, meninggalkan larangan Allah swt sehingga terhindar dari siksa api neraka. Ia akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah jika anak dan istrinya meninggalkan ibadah wajib, melakukan kemaksiatan, membuka aurat, khalwat, narkoba, mencuri, dan lain-lain.
Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. [HR. Bukhari].
Kewajiban Istri
Istri mempunyai kewajiban taat kepada suaminya, mendidik anak dan menjaga kehormatannya (jilbab, khalwat, tabaruj, dan lain-lain.). Ketaatan yang dituntut bagi seorang istri bukannya tanpa alasan. Suami sebagai pimpinan, bertanggung jawab langsung menghidupi keluarga, melindungi keluarga dan menjaga keselamatan mereka lahir-batin, dunia-akhirat.
Tanggung jawab seperti itu bukan main beratnya. Para suami harus berusaha mengantar istri dan anak-anaknya untuk bisa memperoleh jaminan surga. Apabila anggota keluarganya itu sampai terjerumus ke neraka karena salah bimbing, maka suamilah yang akan menanggung siksaan besar nantinya.
Ketaatan seorang istri kepada suami dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah jalan menuju surga di dunia dan akhirat. Istri boleh membangkang kepada suaminya jika perintah suaminya bertentangan dengan hukum syara’, missal: disuruh berjudi, dilarang berjilbab, dan lain-lain.
Perempuan apabila sembahyang lima waktu, puasa bulan Ramadhan, memelihara kehormatannya serta taat akan suaminya, masuklah dia dari pintu syurga mana saja yang dikehendaki. [al-Hadist].
Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita shalihah. [HR. Muslim, Ahmad dan an-Nasa’i].
Wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). (Qs. an-Nisaa’: 34).
Ta’at kepada Allah, ta’at kepada Rasul, memakai jilbab (pakaian) yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah. (Qs. al-Ahzab: 32).
Sekiranya aku menyuruh seorang untuk sujud kepada orang lain. Maka aku akan menyuruh wanita bersujud kepada suaminya karena besarnya hak suami terhadap mereka. [al-Hadits].
Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkan hatimu jika engkau memandangnya dan mentaatimu jika engkau memerintahkan kepadanya, dan jika engkau bepergian dia menjaga kehormatan dirinya serta dia menjaga harta dan milikmu. [al-Hadist].
Perselisihan
Suami dilarang memukul/menyakiti istri, jika terjadi perselisihan ada beberapa tahapan yang dapat ditempuh,
Istri-istri yang kalian khawatirkan pembangkangannya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka dari tempat tidur, dan pukullah mereka (dengan pukulan yang tidak membahayakan). Akan tetapi, jika mereka menaati kalian, janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. (Qs. an-Nisaa’: 34).
Hendaklah engkau beri makan istri itu bila engkau makan dan engkau beri pakaian kepadanya bilamana engkau berpakaian, dan janganlah sekali-kali memukul muka dan jangan pula memburukkan dia dan jangan sekali-kali berpisah darinya kecuali dalam rumah. [al-Hadits].
Jika kalian merasa khawatir akan adanya persengketaan diantara keduanya, maka utuslah seorang (juru damai) dari pihak keluarga suami dan sorang juru damai dari pihak keluarga istri. Jika kedua belah pihak menghendaki adanya perbaikan, niscaya Allah akan memberi taufik kepada suami-istri. (Qs. an-Nisaa’: 35).
Demikianlah Islam mengatur dengan sempurna kehidupan keluarga sehingga terbentuk keluarga sakinah dan bahagia dunia-akhirat. Wallahua’lam.
Jumat, 17 Desember 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar